Kejahatan dunia maya (cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang
termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit / carding, penipuan
identitas, pornografi anak dan lain-lain. Dalam beberapa literatur cybercrime
sering diidentikkan sebagai computer crime.
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan atau data
yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut
computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan
dengan sistem komputer atau jaringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar