Kasus video porno
ariel “paterpan” dengan luna maya dan cut tari, video tersebut diunggah di
internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’.
Pada kasus tersebut
, modus sasaran serangan ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerang tersebut.
Penyelesaian kasus
inipun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebutpun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, pasal UURI NO.44 th 2008
tentang pornografi pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun
atau dengan denda minimal 250.000.000 hingga 6.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar