Negara
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa,
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan
martabat setiap warga negara.
Sedangkan
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 7
Setiap orang
dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
4. Yaitu:
- Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat
A. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
B. Kekerasan
seksual
C. Masturbasi atau onani
D. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
E. Alat
kelamin, atau
F. Pornografi anak
- Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang
A. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
B. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin
C. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau
D. Menawarkan
atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar