Kamis, 08 Mei 2014

UU Pornografi

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Sedangkan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.


Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4. Yaitu:

  • Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat
A. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
B. Kekerasan seksual
C. Masturbasi atau onani
D. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
E. Alat kelamin, atau
F. Pornografi anak

  • Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang
A. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
B. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin
C. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau
D. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar